TUGAS ARTIKEL PANCASILA
Peranan Negara Pembukaan UUD 1945 dalam
menegakan Empat
filar kebangsaan pancasila
Bhineka tunggalika NKRI UUD 1945
Oleh :
Nama : Orgenes
Deal
NIM : 12.02.0093
Prodi : IKOM (teknik
informatika )
Mata kuliah : PANCASILA
UNIKA UNIVERSITAS
KATOLIK SOEGIJAPRANATA SEMARANG
ANGKATAN 2012/2013
Peranan Negara Pembukaan UUD 1945
Menurut saya Negara adalah sebagai
organisasi yang berdaulat tergambar dalam konstitusinya, secara substansial
kekuasaan yang diberikan kepada negara dalam realita dipegang oleh penguasa lembaga pemerintahan yang legitimet untuk mewujudkan
citacita dan tujuan negara tersebut. Kekuasaan itu tidak mudah terwujud dalam
dinamika kehidupan, peran negara melalui berbagai pengaruh, seperti ideologi
global telah mengalami kelemahan. Kajian dalam tulisan ini mencoba memaparkan
peran negara secara teoritis dengan melihat implikasinya dalam negara Indonesia
berdasarkan UUD 1945.Kajian melalui studi untuk mendeskripsikan perbedaan antara
pemikiran teoritis dengan prakteknya hendak digambarkan dalam tulisan ini,
serta faktor yang turut mempengaruhinya. Peranan Negara, Konstitusi,
Kedaulatan bangsa ini.
Permasalahan dalam pengertian dan
peranan Negara NKRI ini seharusnya,bagaimana peranan negara itu di jalankan
negara Indonesia berdasarkan UUD
1945. Perlu dipahami gejala negara sebagai “entitas” kehidupan modern.
Pembahasan tentu tidak bisa merangkul kompleksitas isu luasnya peranan negara
yang kelihatan dalam fungsi negara, terutama persoalan keamanan, ekonomi.sosial,
dan budaya ,
Persaingan antara fungsi social ekonomi
dan keamanan adalah fokus peranan negara. Asal mula negara ditandai dengan
kewenangan yang terpusat, diterarki yang diformalkan, pengkhususan pekerjaan
dalam pelaksanaan tugas umum dan komunikasi tertulis (Rodee et al., 1993).
Negara adalah salah satu dari konsep utama dalam ilmu politik, disamping konsep
kekuasaan, pengambilan keputusan,dan kebijakan.
Ada 4 filar dasar
kebangsaan diantaranya :
a. PANCASILA
b. UNDANG-UNDANG
DASAR 1945
c. NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
d. BHINNEKA
TUNGGAL IKA
Pancasila
adalah :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/
Perwakilan
- Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945 PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Wilahya
Negara
NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang Pasal 25A.
Bhineka
tunggalika
.Bersatu
.Toleran
.Solidaritas
.Adil dan makmur